Selamat Datang Di Blogspot media Informasi Pendamping Desa Sudianto 130509 Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Terima Kasih Atas Kunjunganya

Senin, 30 Maret 2026



Pembentukan Tim pengelola kegiatan

 Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Sosialisasi Kegiatan di Nagari III Koto Aur Malintang Utara Kab. Padang Pariaman Prov Sumatera Barat

Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 III Koto Aur Malintang Utara, 30 Maret 2026 – Pemerintah Nagari III Koto Aur Malintang Utara melaksanakan Musyawarah Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sekaligus Sosialisasi Kegiatan pembangunan nagari yang bertempat di kantor Wali Nagari.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat,Wali Nagari,Babinkamtibnas,Babinsa, Bamus, Perangkat Nagari,LPMN,PKK,Pemuda,LAN,Tokoh Msyarakat serta Ketua dan Calon Anggota TPK dari masing-masing kegiatan yang akan dilaksanakan.

Adapun kegiatan pembangunan yang akan dikelola oleh TPK meliputi:

- Tim Pengelola Kegiatan ,Pembangunan Jalan Lkuak Landua

- Tim Pengelola Kegiatan ,Pembangunan Lanjutan Jalan Parak Cino

Camat dalam arahannya menyampaikan harapannya agar pembentukn TPK sesuai Regulasi Yang ada Diharapkan, melalui pembentukan TPK ini, kegiatan pembangunan dapat terlaksana dengan efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nagari III Koto Aur Malintang Utara..

Wali Nagari dalam arahannya menyampaikan harapannya agar seluruh TPK dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjaga komunikasi yang baik dengan pemerintah nagari serta masyarakat. Diharapkan, melalui pembentukan TPK ini, kegiatan pembangunan dapat terlaksana dengan efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nagari III Koo aur Malintang Utara..

 Dalam kesempatan tersebut Pendamping Desa memberikan sosialisasi terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh anggota TPK memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.dan Pendamping Desa menjelaskan TPK ini mencakup ketua sekretaris,anggota dimana ketua dari unsur perangkat desa , sekretaris dari unsur LPMN anggota dari unsur Masyarakat nagari dibentuk melalui surat keputusan (SK ) Wali nagari.



 

 

APEL GABUNGAN KEMENDESA PDT: Halal Bihalal dan Ungkapan Syukur sebagai Pengabdi Negara Melalui Desa.

KALIBATA, Bertempat di Lapangan Parkir Utama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Senen, 30 Maret 2026 seluruh jajaran pimpinan, pejabat, staf khusus dan seluruh pegawai ASN maupun non ASN melaksanakan Apel Gabungan dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H sebagai momentum awal kerja pasca lebaran tahun 2026.

Dalam sambutannya Menteri Desa  Yandri Susanto senantiasa mengingatkan akan rasa syukur bahwa insan pegawai dan staf di Kementerian Desa PDT RI merupakan warga bangsa yang sangat beruntung dapat berkesempatan mengabdikan diri kepada bangsa dan negara melalui kerja-kerja pembangunan desa yang tersebar di seluruh penjuru Tanah Air.  Banyak warga bangsa yang berkeinginan namun belum berkesempatan untuk bergabung di Kementerian Desa PDT. Oleh karenanya seluruh keluarga besar Kementerian Desa PDT RI harus berkomitmen menjaga amanah dan mensukseskan program kerja Kementerian Desa PDT di semua lini. Program 12 Rencana Aksi Kementerian Desa PDT RI yang merupakan langkah konkrit untuk merealisasikan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo harus fokus untuk diwujudkan guna merealisasikan pembangunan desa yang berdampak kemajuan dan kemandirian desa.

Koperasi Desa Merah Putih  dan MBG di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan program prioritas Bapak Presiden dan Kementerian Desa PDT RI diberikan peran untuk mensukseskannya harus secara sinergi dan berkolaborasi untuk turut mengawal dan mewujudkan keberhasilannya dengan segala ide dan gagasan yang solutif. Semua masalah dan solusi dipecahkan bersama tidak kasak kusuk di belakang atau di ruang-ruang yang menimbulkan kegaduhan. Seluruh pegawai staf dan jajaran yang ada di Kementerian Desa PDT yang tersebar di seluruh Indonesia harus bahu membahu mensukseskan program-program negara, menjelaskan kepada masyarakat tentang kemanfaatan dan keunggulan program yang sedang dijalankan oleh pemerintah.

Di akhir sambutan Apel Gabungan Menteri Desa PDT RI menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan  sebagai insan biasa menyampaikan permohonan maaf manakala di kebijakan dan sikap ada kekeliruan kurang berkenan di hati Bapak Ibu mohon dimaafkan, demikian juga sebaliknya beliau memaafkan.

Apel Gabungan sebagai perekat komitmen dan upaya merawat jiwa nasionalisme para pegawai di lingkungan Kementerian Desa PDT Republik Indonesia berjalan dengan khidmad dan  ditutup acara dengan salam-salaman halal bihalal. 30/03/2026

Oleh: Bidang Pengelolaan Data dan Informasi TPP Pusat 

Selasa, 10 Maret 2026

KERJA BERDAMPAK: TPP Mendampingi, Memastikan dan Merawat Kemandirian Desa

JANGAN PERNAH LELAH untuk mencintai negeri sendiri... Indonesia. Adalah kesempatan yang berharga manakala hari ini kita mendapatkan amanah menjadi bagian warga bangsa yang turutserta mendampingi dalam proses tahapan Pembangunan Desa, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan yang berdampak pada kesejahteraan warga dan kemajuan desa-desa di Indonesia dengan menyandang label TPP.

Judul artikel 

"KERJA BERDAMPAK: TPP Mendampingi, Memastikan, dan Merawat Kemandirian Desa" merupakan pilar filosofis bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam menjalankan tugasnya sebagai ujung tombak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

TPP Kab. Ende Prov. NTT

Slogan ini mendefinisikan tiga peran utama TPP untuk mencapai tujuan akhir, yaitu kemandirian desa:

1. Mendampingi (Proses)

TPP bertugas memberikan bantuan intensif kepada masyarakat dan kelembagaan desa dalam pengelolaan pembangunan serta pemberdayaan.

  • Fasilitasi: Menemukan dan mengembangkan potensi lokal serta kapasitas penggerak pembaharuan di desa.
  • Edukasi: Membantu perangkat desa dan masyarakat memahami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan.

2. Memastikan (Kualitas & Akuntabilitas)

TPP berfungsi sebagai penjamin bahwa setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai regulasi dan target nasional.

  • Validasi Data: Memastikan ketersediaan draf, rencana kerja, hingga verifikasi hasil pendataan desa berbasis data.


  • Kesesuaian Program: Memastikan program pembangunan selaras dengan prinsip ketahanan iklim, ketahanan pangan, digitalisasi desa, prioritas desa dan peraturan negara yang mengedepankan kepentingan warga bangsa dalam bingkai Asta Cita Pemimpin Negara.
  • Tata Kelola: Memastikan dana desa digunakan secara efektif untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan pengembangan ekonomi produktif melalui BUMDesa.

3. Merawat Kemandirian Desa (Keberlanjutan)

Peran TPP tidak berakhir meskipun desa telah mencapai status mandiri.

  • Transformasi Sosial: Menjaga agar proses pemberdayaan tetap berjalan secara mandiri oleh masyarakat sebagai agen perubahan.
  • Peningkatan Kapasitas: Terus memompa partisipasi masyarakat agar mampu mengelola sumber daya secara berkelanjutan tanpa ketergantungan penuh pada pihak luar.

Inti dari Kerja Berdampak adalah pergeseran dari sekadar "ada di desa" menjadi "memberikan hasil nyata" yang diukur melalui aplikasi DRP  dan peningkatan status Indeks Desa (ID).

TPP Kab. Kep. Mentawai Sumbar

Prinsip Kerja Berdampak harus menjadi bagian dari tugas keseharian TPP Indonesia. Aktifitas kerja bukan sekedar menyibukkan diri namun memberi arti lebih pada perubahan kesejahteraan diri, sekitar dan masyarakat Desa.

Agar visi ini benar-benar terintegrasi dalam ritme kerja harian, berikut adalah bagaimana "Kerja Berdampak" diturunkan ke dalam pola kerja teknis Tenaga Pendamping Profesional (TPP):

1. Perubahan Pola Pikir: Dari Output ke Outcome

Ritme kerja yang lama mungkin hanya fokus pada penyelesaian administrasi (output). Namun, kerja berdampak mewajibkan TPP fokus pada manfaat (outcome):

  • Dulu: Memastikan desa punya APBDes (selesai).
  • Sekarang: Memastikan APBDes tersebut memuat program yang berdampak langsung pada pengurangan kemiskinan atau ketahanan pangan di desa.

2. Disiplin Pelaporan melalui Daily Report Pendamping (DRP)

Aplikasi DRP bukan lagi dianggap sebagai beban absensi, melainkan cermin dari ritme kerja yang terukur.

  • Minimal 8 jam maksimal 12 jam/hari x jam kerja setiap bulan: Sesuai Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025, TPP wajib memenuhi jam kerja ini untuk memastikan kehadiran fisik dan mental di desa dampingan.
  • Narasi yang Berkualitas: Setiap laporan harian harus merefleksikan fasilitasi nyata, seperti hasil musyawarah atau verifikasi data yang menjadi dasar perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
TPP Kab. Biak Numfor Prov. Papua

3. Sinkronisasi dengan Prioritas Nasional 2025-2026

Agar berdampak, ritme kerja TPP harus sejalan dengan regulasi terbaru, seperti Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa 2026. Kerja berdampak dalam ritme harian berarti:

  • Fasilitasi Ekonomi: Mengawal pembentukan atau penguatan BUM Desa dan koperasi (seperti instruksi percepatan Koperasi Desa Merah Putih).
  • Pemanfaatan Data: Menggunakan data Desa sebagai navigasi agar setiap sen Dana Desa digunakan untuk program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

4. Evaluasi Berbasis Dampak (Evkin)

Kementerian Desa menegaskan bahwa keberlanjutan kontrak TPP kini sangat bergantung pada performa yang terukur dalam sistem. Jika ritme kerja tidak menghasilkan dampak (yang dibuktikan melalui laporan DRP dan perkembangan status desa), maka kontrak kerja dapat dievaluasi dengan dilibatkannya user (Kepala Desa/Camat) untuk memberi nilai kinerja kepada Pendamping Desa yang diatur di dalam Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 294 tahun 2025.

Kesimpulannya, menjadikan Kerja Berdampak sebagai bagian tak terpisahkan berarti setiap langkah TPP di lapangan harus memiliki jawaban atas pertanyaan:  

"Apa manfaat nyata yang didapat warga desa dari kehadiran saya hari ini?"

Salam Berdesa.. Jaga Kesehatan dan senantiasa bermanfaat untuk Negeri..  Semoga Tuhan menguatkan kerja-kerja pengabdian kita.. 10/03/2026

Oleh: Wahyu Hananto Pribadi, Bidang Data dan Informasi TPP Pusat 

Jumat, 14 November 2025

PAPUA SELATAN: Perkuat Pelaksanaan KDMP, TPP Papua Selatan Ikut Serta Dalam Pelatihan Kompetensi KDMP di Merauke

 

PAPUA SELATAN: Perkuat Pelaksanaan KDMP, TPP Papua Selatan Ikut Serta Dalam Pelatihan Kompetensi KDMP di Merauke


PELATIHAN dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo Subianto, untuk mempercepat operasionalisasi dan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Tujuannya adalah untuk memperkuat dan meningkatkan kompetensi para pendamping KDKMP agar dapat menjalankan tugas mereka, terutama memperkuat pengurus koperasi dalam pengelolaan koperasi, manajemen usaha dan tertib administrasi, diharapkan dengan peningkatan kompetensi pendamping KDKMP koperasi dapat beroperasi secara profesional, tumbuh mandiri, dan menjadi penggerak ekonomi di kampung.

Kegiatan ini diselenggarakan melalui kerjasama antara Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dengan Pemerintah Provinsi Papua Selatan,  dilaksanakan di Hotel Swiss-Belinn Merauke, selama lima hari dari tanggal pada 10 November sampai dengan 14 November 2025 , dengan mengusung tema  “SDM dan Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas 2045”.  Peserta pelatihan dihadiri oleh 44 orang pendamping Koperasi Desa Merah Putih dan 19 orang Pendamping Profesional Kemndesa PDT Provinsi Papua selatan.  

Turut hadir membuka kegiatan secara resmi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Selatan, Bapak Sunarjo, S.E., yang mewakili Gubernur Papua Selatan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari 12 program prioritas nasional yang tengah dijalankan di Papua Selatan. lebih Lanjut Klik DAERAH

Oleh: Bidang Informasi dan Media Prov. Papua Selatan 

Jumat, 31 Oktober 2025

FILOSOFI PENDAMPINGAN DESA: Dengan diagnosa yang tepat dan ada pendampingan yang tepat adalah solusi

 

FILOSOFI PENDAMPINGAN DESA: Dengan diagnosa yang tepat dan ada pendampingan yang tepat adalah solusi

 

Sabtu, 01 November 2025

FILOSOFI PENDAMPINGAN DESA: Dengan diagnosa yang tepat dan ada pendampingan yang tepat adalah solusi

DARI BEJING Staf Ahli Menteri Desa PDT  Hubungan Antar Lembaga Sugito, S.Sos., MH di sela kesibukan lawatan mengantarkan para Kepala Desa yang mendapat kesempatan mengunjungi Negeri Tirai Bambu mengirimkan resep tentang Pendampingan Desa bagi kita Pendamping Desa. Salam dari Beijing 1/11/2025

Disampaikan bahwa Filosofi Pendampingan Desa ibarat menyembuhkan suatu penyakit yang diderita manusia. " Dengan diagnosa yang tepat, pemberian obat yang tepat kemudian ada pendampingan  atau konseling dan yang terpenting yang utama ada kemauan untuk sembuh tidak mustahil dapat menyelesaikan masalah"

 


Maping masalah atau yang telah dikenal  TPP identifikasi kebutuhan masyarakat  yang dilanjutkan dengan Musyawarah Dusun merupakan tahapan RKPDesa. 

  • Mengidentifikasi Masalah dan Potensi: Masyarakat mengutarakan permasalahan yang dihadapi di wilayah mereka (misalnya, infrastruktur rusak, kurangnya akses air bersih, atau masalah ekonomi) serta potensi desa yang bisa dikembangkan.
  • Menggali Aspirasi dan Gagasan: Mengumpulkan ide, saran, dan usulan kegiatan konkret dari warga tentang apa yang perlu diprioritaskan.
  • Membangun Konsensus: Mencapai kesepakatan awal mengenai kebutuhan mana yang paling mendesak dan harus masuk dalam rencana tahunan desa.
Mekanisme Pelaksanaan
Proses ini umumnya difasilitasi oleh Kepala Dusun, anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di wilayah tersebut, atau tokoh masyarakat setempat.
  1. Persiapan: Pemerintah desa menginformasikan jadwal dan tujuan pertemuan kepada warga.
  2. Pelaksanaan Musdus/Pertemuan: Warga dari berbagai elemen (tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, kelompok tani, dll.) berkumpul.
  3. Diskusi Terbuka: Warga secara aktif menyampaikan usulan dan permasalahan.
  4. Pencatatan Usulan: Tim pencatat mendokumentasikan semua usulan secara rinci, termasuk perkiraan kebutuhan anggaran dan lokasi.
Hasil dari musyawarah dusun ini berupa Daftar Usulan RKPDesa (DU RKPDesa) yang telah diprioritaskan di tingkat dusun.
Daftar usulan ini kemudian dibawa ke tingkat desa untuk dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Di forum Musrenbangdes, usulan dari seluruh dusun akan diselaraskan, disesuaikan dengan pagu anggaran desa, dan ditetapkan menjadi RKPDesa yang final. 
Di sisni Peran Pendamping Desa sangat strategis, tidak sekedar sebagai pengungkit ide dan gagasan yang sesuai dengan kebutuhan namun harus mampu membangkitkan percaya diri dan kemauan kuat dari masyarakat desa untuk berkemampuan menciptakan solusi yang tepat cepat cermat dan hebat. bagi kemakmuran dan kesejahteraan warga desa 1/11/2025
Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat

Pembentukan Tim pengelola kegiatan  Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Sosialisasi Kegiatan di Nagari III Koto Aur Malintang Utara...