Pembentukan Tim pengelola kegiatan
Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Sosialisasi Kegiatan di Nagari III Koto Aur Malintang Utara Kab. Padang Pariaman Prov Sumatera Barat
Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh
III Koto Aur Malintang Utara, 30 Maret 2026 – Pemerintah Nagari III Koto Aur Malintang Utara melaksanakan Musyawarah Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sekaligus Sosialisasi Kegiatan pembangunan nagari yang bertempat di kantor Wali Nagari.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat,Wali Nagari,Babinkamtibnas,Babinsa, Bamus, Perangkat Nagari,LPMN,PKK,Pemuda,LAN,Tokoh Msyarakat serta Ketua dan Calon Anggota TPK dari masing-masing kegiatan yang akan dilaksanakan.
Adapun kegiatan pembangunan yang akan dikelola oleh TPK meliputi:
- Tim Pengelola Kegiatan ,Pembangunan Jalan Lkuak Landua
- Tim Pengelola Kegiatan ,Pembangunan Lanjutan Jalan Parak Cino
Camat dalam arahannya menyampaikan harapannya agar pembentukn TPK sesuai Regulasi Yang ada Diharapkan, melalui pembentukan TPK ini, kegiatan pembangunan dapat terlaksana dengan efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nagari III Koto Aur Malintang Utara..
Wali Nagari dalam arahannya menyampaikan harapannya agar seluruh TPK dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjaga komunikasi yang baik dengan pemerintah nagari serta masyarakat. Diharapkan, melalui pembentukan TPK ini, kegiatan pembangunan dapat terlaksana dengan efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nagari III Koo aur Malintang Utara..
Dalam kesempatan tersebut Pendamping Desa memberikan sosialisasi terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh anggota TPK memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.dan Pendamping Desa menjelaskan TPK ini mencakup ketua sekretaris,anggota dimana ketua dari unsur perangkat desa , sekretaris dari unsur LPMN anggota dari unsur Masyarakat nagari dibentuk melalui surat keputusan (SK ) Wali nagari.


















